Cara Membuat Akta Anak Baru Lahir dan Perubahan Kartu Keluarga


Assalamulaikum WR.WB. Hallo Broo, apa kabar? lama tidak menulis di Blog ini cuma sebulan bisa satu post :D parah amat ia lain hal dengan sebelah tiap hari post, kali ini ane akan share perihal tentang anak dimana bila kita sudah menikah tentunya ingin secepatnya memiliki kesayangan kan ia maka dari itu kita harus rajin berdo'a kepada Allah SWT. agar kita diberikan keturuanan secepatnya dan ahlmlldh pada tanggal 18 Juli 2018 ane diberikan titipan lagi sama Allah SWT. telah lahir anak kami yang kedua.

Pada tahun 2016 tepatnya bulan Oktober keluarga ane diberikan momongan pertama dan tentunya jika si anak lahir kita harus cepat mengubah kartu keluarga kita untuk memasukan anak ke dalam daftar kartu keluarga yang baru sehingga sudah terdaftar di catatan sipil.

Untuk syarat perubahan kartu keluarga yang baru cukup mudah kok Broo tinggal datang ke kelurahan serahkan berkas meliputi Surat jalan dari RT, KK, dan KTP habis itu tinggal tunggu saja prosesnya hanya 1 hari . Untuk langkah kedua yaitu membuatkan akta kelahiran anak kita.

Syarat atau dokumen membuat Akta Anak:
  • KTP suami istri
  • Surat Lahir dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas
  • Surat Nikah
  • KTP tentangga sebanyak 2 orang (Saksi)
  • Kartu Keluarga
Mungkin pesyaratan diatas sudah cukup untuk proses pembuatan akta anak, untuk lama pengerjaaan menunggu 1 bulan lamaya jika tahun lalu saya hanya 2 minggu untuk tahun ini cukup lama juga.

Sudah gitu saja update kurang lebih jika ingin dipertanyakan dalam postingan kali ini monggo tinggalkan komentar ane bantu jawab bila ane mengerti.

No comments for "Cara Membuat Akta Anak Baru Lahir dan Perubahan Kartu Keluarga"