Cara Daftar Merek Online
Assalamulaikum Wr.Wb.
Seiring berjalannya waktu yang namanya orang berwira usaha pasti ingin mendapatkan ketenangan terutama jika kita memiliki sebuah usaha yang sudah cukup bisa dibilang. Disini saya akan berbagi sedikit penglaman kemarin per tanggal 25 Mei 2021 mengurus 2 merek yang satu jasa yang satunya dagang dan jasa.
Pertama untuk merek dagang dan jasa ini usaha kita selama ini dan saya labelin usaha mikro dengan mengurus IUMK di kel. dan surat rekomendasi dari koperasi Jaktim. Untuk NIB dan IUMK sebenarnya bisa dilakukan di OSS namun biar lebih pasti saya daftarnya di kelurahan saja karena dicek secara fisik jadi lebih afdol. Untuk mengurus IUMK di kelurahan butuh 3 harian karena di cek lokasi usaha kita sama foto selfie sama petugas PTSP kelurahan. Untuk merek kedua cuma jasa ini berkaitan dengan bloging dan dunia maya biar tenang kita daftarkan saja.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum kamu mendaftarkan merek secera online yaitu:
- Pertama buat Logo unik
- Untuk yang UMKM kita harus daftar dulu ia biar secara legal kita terdaftar dengan cara datang ke kelurahan nanti pihak kelurahan akan memberikan formulir pendartaran kemudian kita isi baru deh serahkan lagi ke petugas, ricek -ricek berkas sehari kemudian petugas datang setelag itu ke usaha kita mengecek apakah benar usahanya itu jika benar maka akan dilakukan ceklis dan foto beberapa produk serta peralatan yang dipakai untuk menjalankan usaha tersebut. Dari tahap pengecekan lokasi nanti setelah sehari pihak kelurahan akan memberikan sertifikat atau lembaran yang menyatakan bahwa kita benar memiliki usaha tersebut. Point disini adalah id kita pribadi dan data usaha kita (merek dagang).
- Setelah pembuatan IUMK sudah, baru kita belajar dikit tentang apa itu merek dan mengecek apakah merek yang kita akan daftarkan sudah ada dan berada di kelas apa kita harus faham dulu, namanya klasifikasi merek. Bisa cek disini http://skm.dgip.go.id/ .
- Tahap berikutnya jika sudah tahu merek kita di kelas mana kita lari ke SIMPAKI, disini kamu bayar sebelum daftar merek jika usaha mikro 500 ewu kalo umum siji wolu (1.8). bisa disni untuk urus pembaran SIMPAKI http://simpaki.dgip.go.id/ . Perlu diperhatikan harga ni berlaku perkelas jika kamu daftar banyak kelas bisa kalikan saja. Upama dagang dan jasa kalo mikro 1jt karena dua kelas dan untuk umum kalo hanya 1 kelas kena 1.8 jt kalo mau nambah kelas tinggal nambah lagi 1.8.
- Setelah persayaratan di siapkan dan pembayaran sesuai kelas baru dilanjut untuk proses pendaftaran merek, bisa registrasi dulu disini https://merek.dgip.go.id/ . Setelah registrasi kamu akan menemukan beberapa bar/menu disini, bila mana ingin darftar merek online bisa klik ''Permohonan Online''. Menu atau dasboarnya seperti ini:
No comments for "Cara Daftar Merek Online"
Post a Comment