Punya Motor Roda Dua Dengan Alamat Sama Kena Pajak Progresif

Hallo Bro


Mau kasih kabar tapi telat gpp kan ia, pada hari sabtu tertanggal 08 April 2017 ane ke samsat untuk membayar pajak tahunan alias perpanjang STNK motor matic, dimana pada tahun 2016 belum kena pajak progresfi di tahun ini ane kena pajak tersebut karen ada 3 motor beralamat sama dan yang ini adalah motor kedua.

Dimana kita bisa lihat bahwa ini motor kena pajak progresfi? sangat gambang bro kita bisa lihat di STNK pada kolom Nomor urut dan tertulis 002xxx berarti ini motor kedua di alamat kita.

Untuk itu motor kedua terkena yang namanya pajak progresif yaitu sebesar 2,5% dan untuk motor ketiga kena 3% wah lumayan bro. Bagaimana cara menghitungnya pajak progresif ini?

Ok, kita mulai perhitungan ia bro tadi matic menjadi motor berpajak progresfi kedua jadi harga matic itu berkisaran 12.000.000 x 2,5% = 300.000 jadi yang harus kalian bayar sebesar Rp.300.000 untuk motor yang harganya 12.000.0000 lain dengan motor dengan harga mahal, untuk simulasi pajak motor ketiga yaitu  seumpama harga 24.000.000 x 3% = 720.000 jadi kita harus bayar pajak sebesar Rp.720.000 untuk motor ketiga.

Pajak progresif ini hanya berlaku untuk DKI jakarta untuk daerah lain tergantung PERDA masing-masing ia bro, jadi kalo bro bro punya banyak motor dan tinggal di Jakarta selamat Anda sangat membantu perkembangan DKI Jakarta lewat pajak Bro Bro.

Sudah cukup sekian ulasan perihal pajak progresif DKI Jakarta, Semoga info secuil ini memberikan manfaat buat bro bro.

No comments for "Punya Motor Roda Dua Dengan Alamat Sama Kena Pajak Progresif"